Time Value Of Money dalam Islam hanya sebatas pemberian kelebihan kepada nasabah deposito yang memiliki jangka waktu lebih panjang, jadi apabila nasabah Bank Syariah mendepositokan uangnya untuk waktu 1 tahun akan memiliki nisbah atau keuntungan yang lebih jika dibandingkan nasabah yang hanya mendepositokan uangnya dalam waktu 6 bulan.
Perhitungan Time value of money dalam Islam juga diperbolehkan karena hanya merupakan perhitungan dan bukan suatu perbuatan. Perhitungan TVM dalam Islam misalnya dipergunakan untuk menghitung nisbah bagi hasil dan sebagainya. Dalam konvensional perhitungan TVM adalah berdasarkan suku bunga namun dalam islam hal itu dapat diganti dengan nisbah bagi hasil. Contoh time value of money dalam Islam yang lain adalah misalnya pada perhitungan kredit rumah, semakin lama jangka waktu kredit maka harganya semakin mahal begitu pula sebaliknya.
Time Value of Money dalam hal hutang piutang sangat lah dilarang karena termasuk riba. Demikian lah pembahasan time value of money dalam Islam.
Perhitungan Time value of money dalam Islam juga diperbolehkan karena hanya merupakan perhitungan dan bukan suatu perbuatan. Perhitungan TVM dalam Islam misalnya dipergunakan untuk menghitung nisbah bagi hasil dan sebagainya. Dalam konvensional perhitungan TVM adalah berdasarkan suku bunga namun dalam islam hal itu dapat diganti dengan nisbah bagi hasil. Contoh time value of money dalam Islam yang lain adalah misalnya pada perhitungan kredit rumah, semakin lama jangka waktu kredit maka harganya semakin mahal begitu pula sebaliknya.
Time Value of Money dalam hal hutang piutang sangat lah dilarang karena termasuk riba. Demikian lah pembahasan time value of money dalam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar